21 April 2026

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Grobogan

Get In Touch

  • bkppd@grobogan.go.id
  • Jl. Jend Sudirman No. 83, Kec. Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58111

PNS CERAI WAJIB LAPOR

PNS Cerai, Kewajiban Lapor, Jangan Abai !!!

cerai

Profesi PNS sebagai pelayan publik saat ini cukup menjadi sorotan di masyarakat. Pasalnya sebagai salah satu profesi yang terpandang di masyarakat, profesi PNS diliputi segenap hak dan kewajiban yang mengikat. Sebagai pelaksana kebijakan publik, PNS dituntut untuk dapat mematuhi berbagai peraturan termasuk diantaranya perihal perceraian. Berbeda dengan masyarakat pada umumnya, terdapat beberapa persyaratan tambahan yang harus dipenuhi dan ditempuh PNS dalam melakukan perceraian. Oleh karena itu, sebagai role model di masyarakat PNS (khususnya PNS Pemerintah Kabupaten Grobogan) wajib mengetahui dan melaksanakan ketentuan dalam melakukan perceraian sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam beberapa tahun terakhir, perceraian konsisten terjadi pada PNS di Kabupaten Grobogan setiap tahunnya. Perceraian pasangan yang menyertakan unsur PNS sebagai penggugat maupun tergugat dilatarbelakangi oleh berbagai sebab, baik berupa permasalahan ekonomi, pertengkaran yang terjadi secara terus menerus, hingga ketidakcocokan antar keluarga kedua belah pihak pasangan. Meskipun telah diupayakan rukun kembali, nyatanya keterlambatan dalam mengkomunikasikan konflik rumah tangga yang terjadi kepada pihak ketiga yang lebih ahli seperti konselor keluarga atau psikolog berdampak terhadap rendahnya kemungkinan kedua pasangan untuk dapat bersatu kembali.

Sebagaimana telah tertulis dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang No. 16 Tahun 2019, perceraian hanya dapat dilakukan di depan Sidang Pengadilan setelah adanya upaya mendamaikan kedua belah pihak namun tidak berhasil. Dalam Undang-undang secara jelas telah disebutkan menganut prinsip untuk mempersukar perceraian karena hal tersebut bertentangan dengan tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga yang kekal bahagia dan sejahtera. Artinya, perceraian dijadikan opsi terakhir dalam menghadapi perselisihan atau konflik di dalam rumah tangga. Selain berdampak pada kehidupan pasangan, lebih buruk perceraian akan berpengaruh kepada masa depan anak. Alih-alih sebagai upaya untuk mengakhiri konflik, perceraian sering diikuti oleh perasaan menyesal, ketidaksiapan kehidupan pasca perceraian, hingga tidak terpenuhinya kasih sayang anak dari kedua sisi orang tua.

Bagikan:
img
Author

Admin Web

Upgrade Your Skill, Upgrade Your Life

Inovasi Kami