PENDAMPINGAN INPUT DATA USULAN DAN PELAPORAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
- byAdmin Web
- 25 Desember 2021
- 1 menit baca

PENDAMPINGAN INPUT DATA USULAN DAN PELAPORAN PENGEMBANGAN KOMPETENSI
Dalam rangka lebih mengoptimalkan pemanfaatan Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi ASN di Kabupaten Grobogan, maka BKPPD Kabupaten Grobogan pada Rabu 22 Desember 2021 yang lalu melakukan pendampingan kepada ASN di DPUPR Kabupaten Grobogan untuk melakukan input data usulan dan pelaporan pengembangan kompetensi. Sesuai dengan SE Bupati Grobogan Nomor 800/3829/2021 tanggal 14 Oktober 2021 tentang Pengembangan Kompetensi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Grobogan bahwa rencana pengembangan kompetensi disusun berdasarkan usulan dari masing-masing ASN di Perangkat Daerah yang sudah diinput dalam Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi. Hal ini dilakukan karena kebutuhan pengembangan kompetensi setiap ASN berbeda-beda sesuai dengan jabatan yang didudukinya. Sistem Informasi Pengembangan Kompetensi ini dimulai dengan menampilkan kebutuhan pengembangan kompetensi apa saja yang dibutuhkan oleh seorang ASN pada jabatannya, kemudian pemetaan atau invetarisasi oleh ASN yang bersangkutan pengembangan kompetensi apa saja yang sudah pernah diikuti baru kemudian dilanjutkan dengan membuat usulan pengembangan kompetensi. Diharapkan dengan sistem seperti ini pengembangan kompetensi akan lebih terarah dan dapat menekan tingkat kesenjangan kompetensi yang ada.
Dalam pendampingan ini juga disampaikan pula bahwa setiap ASN yang sudah melakukan pengembangan kompetensi wajib melaporkan pengembangan kompetensi yang sudah dilakukannya baik itu pelatihan, seminar, lokakarya, webiner, sosialisasi dan lainnya dalam aplikasi ini.
Tanya AdminSIPP !
Asisten virtual Anda
CPNS 2024
1.
2.
PPPK 2024
1.
Orientasi PPPK Kabupaten Grobogan Tahun 2025
- 30 November 2025


